Daftar Pertanyaan
Berikut di bawah ini pertanyaan yang sering ditanyakan tentang e-Meterai.
- Klik Login
- Pilih Daftar Sekarang
- Isi data sesuai yang dibutuhkan. Disarankan menggunakan nomor Handphone yang sdah terdaftar dengan Whatsapp
- Klik Lanjutkan
Silahkan melaporkan kendalanya ke email cs.digital@peruri.co.id dengan keterangan :
- Subject: Kendala Login meterai-elektronik
- Pesan
- No HP: 08xxxx (terdaftar Whatsapp)
- Bukti pembelian kuota: Lampiran bukti pembelian kuota
Untuk membeli e-Meterai, ikuti langkah-langkah berikut:
- Daftarkan akun di website Meterai Elektronik
- Membeli kuota e-Meterai dan melakukan pembayaran
- Pilih dokumen yang ingin dibubuhkan meterai
- Terapkan e-Meterai pada dokumen Anda
Tidak ada biaya tambahan untuk menggunakan layanan e-Meterai selain harga pembelian e-Meterai itu sendiri. Semua biaya sudah termasuk dalam harga pembelian.
Silahkan melaporkan kendala Anda melalui portal helpdesk-sscasn.com/e-meterai
Tidak. Kuota yang dibeli di suatu portal e-meterai tertentu hanya bisa digunakan di portal itu saja.
Untuk pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk pembelian di portal metera-elektronik.com Syarat dan Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota:
- Pengajuan pembatalan pembelian maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
- Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk 1 invoice pembelian kuota secara utuh. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam invoice.
- Dana yang dikembalikan senilai biaya keping emeterai yang dibeli dalam 1 invoice
- Permintaan Pembatalan pembelian akan di proses dalam maksimal 20 hari kalender.
- Permintaan Pembatalan Pembelian dapat dieskalasikan pada link berikut: helpdesk-sscasn.bkn.go.id/e-meterai
Setelah Anda membeli e-Meterai, Anda dapat menggunakannya kapan saja tanpa batas waktu. e-Meterai akan tetap valid sampai Anda menerapkannya pada dokumen.
- Silahkan mengakses menu Bantuan -> Panduan
- Dokumen hasil pembubuhan dapat di download pada Riwayat Pembubuhan selama 12 jam dari waktu berhasil di bubuhkan
Setiap e-Meterai dilengkapi dengan kode unik yang dapat diverifikasi. Anda dapat memeriksa keabsahan e-Meterai melalui fitur verifikasi dokumen.
Tidak, setelah e-Meterai diterapkan pada dokumen, proses ini tidak dapat dibatalkan. Pastikan dokumen yang Anda meterai sudah final dan siap untuk diterapkan e-Meterai.
Disarankan untuk tidak melakukan tumpang tindih tanda tangan pada e-Meterai, karena e-Meterai memiliki kode QR sebagai bentuk validasi.
Ya, Anda dapat melakukan pembubuhan e-Meterai lebih dari satu kali pada dokumen yang sama. Anda dapat membubuhkan 1 e-Meterai pada dokumen, lalu unduh dokumen tersebut jika sudah sukses pembubuhan. Setelah itu, lakukan berulang sesuai jumlah meterai yang Anda butuhkan pada dokumen yang sama
Jika dokumen sudah sukses terbubuhi e-Meterai, maka posisi e-Meterai sudah tidak dapat diubah lagi.
e-Meterai dapat digunakan untuk sebagian besar jenis dokumen, termasuk surat perjanjian, kontrak, akta notaris, dokumen lelang, dan dokumen lainnya sesuai penetapan pemerintah. Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku sebelum menggunakan e-Meterai untuk dokumen tertentu.
Mohon untuk memastikan dokumen yang akan dibubuhkan berformat A4 dan PDF minimum versi 1.6. Untuk letak e-meterai yang bergeser selama tidak menutupi informasi penting pada dokumen dan berhasil di upload pada portal SSCASN maka dokumen tersebut valid sudah ber emeterai.
Setiap e-Meterai dilengkapi dengan kode uni yang dapat diverifikasi Anda dapat memeriksa keabsahan e-Meterai melalui fitur verifikasi dokumen.