Daftar Pertanyaan

Berikut di bawah ini pertanyaan yang sering ditanyakan tentang e-Meterai.

  • Klik Login
  • Pilih Daftar Sekarang
  • Isi data sesuai yang dibutuhkan. Disarankan menggunakan nomor Handphone yang sdah terdaftar dengan Whatsapp
  • Klik Lanjutkan

Silahkan melaporkan kendalanya ke email cs.digital@peruri.co.id dengan keterangan :
  1. Subject: Kendala Login meterai-elektronik
  2. Pesan
  3. No HP: 08xxxx (terdaftar Whatsapp)
  4. Bukti pembelian kuota: Lampiran bukti pembelian kuota

Untuk membeli e-Meterai, ikuti langkah-langkah berikut:
  • Daftarkan akun di website Meterai Elektronik
  • Membeli kuota e-Meterai dan melakukan pembayaran
  • Pilih dokumen yang ingin dibubuhkan meterai
  • Terapkan e-Meterai pada dokumen Anda

Tidak ada biaya tambahan untuk menggunakan layanan e-Meterai selain harga pembelian e-Meterai itu sendiri. Semua biaya sudah termasuk dalam harga pembelian.

Silahkan melaporkan kendala Anda melalui portal helpdesk-sscasn.com/e-meterai

Tidak. Kuota yang dibeli di suatu portal e-meterai tertentu hanya bisa digunakan di portal itu saja.

Untuk pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk pembelian di portal metera-elektronik.com Syarat dan Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota:
  1. Pengajuan pembatalan pembelian maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
  2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk 1 invoice pembelian kuota secara utuh. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam invoice.
  3. Dana yang dikembalikan senilai biaya keping emeterai yang dibeli dalam 1 invoice
  4. Permintaan Pembatalan pembelian akan di proses dalam maksimal 20 hari kalender.
  5. Permintaan Pembatalan Pembelian dapat dieskalasikan pada link berikut: helpdesk-sscasn.bkn.go.id/e-meterai

Setelah Anda membeli e-Meterai, Anda dapat menggunakannya kapan saja tanpa batas waktu. e-Meterai akan tetap valid sampai Anda menerapkannya pada dokumen.

  • Silahkan mengakses menu Bantuan -> Panduan
  • Dokumen hasil pembubuhan dapat di download pada Riwayat Pembubuhan selama 12 jam dari waktu berhasil di bubuhkan

Setiap e-Meterai dilengkapi dengan kode unik yang dapat diverifikasi. Anda dapat memeriksa keabsahan e-Meterai melalui fitur verifikasi dokumen.

Tidak, setelah e-Meterai diterapkan pada dokumen, proses ini tidak dapat dibatalkan. Pastikan dokumen yang Anda meterai sudah final dan siap untuk diterapkan e-Meterai.

Disarankan untuk tidak melakukan tumpang tindih tanda tangan pada e-Meterai, karena e-Meterai memiliki kode QR sebagai bentuk validasi.

Ya, Anda dapat melakukan pembubuhan e-Meterai lebih dari satu kali pada dokumen yang sama. Anda dapat membubuhkan 1 e-Meterai pada dokumen, lalu unduh dokumen tersebut jika sudah sukses pembubuhan. Setelah itu, lakukan berulang sesuai jumlah meterai yang Anda butuhkan pada dokumen yang sama

Jika dokumen sudah sukses terbubuhi e-Meterai, maka posisi e-Meterai sudah tidak dapat diubah lagi.

e-Meterai dapat digunakan untuk sebagian besar jenis dokumen, termasuk surat perjanjian, kontrak, akta notaris, dokumen lelang, dan dokumen lainnya sesuai penetapan pemerintah. Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku sebelum menggunakan e-Meterai untuk dokumen tertentu.

Mohon untuk memastikan dokumen yang akan dibubuhkan berformat A4 dan PDF minimum versi 1.6. Untuk letak e-meterai yang bergeser selama tidak menutupi informasi penting pada dokumen dan berhasil di upload pada portal SSCASN maka dokumen tersebut valid sudah ber emeterai.

Setiap e-Meterai dilengkapi dengan kode uni yang dapat diverifikasi Anda dapat memeriksa keabsahan e-Meterai melalui fitur verifikasi dokumen.